Beberapa bahan pelajaran yang ada di TKB perikanan dan kelautan


PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER. 16/MEN/2006
TENTANG PELABUHAN PERIKANAN

Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Secara Nasional terdiri dari:
a. Rencana jangka panjang 20 (dua puluh) tahun
b. Rencana jangka menengah 10 (sepuluh) tahun
c. Rencana jangka pendek 5 (lima) tahun.   

Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Secara Nasional
a. Daya dukung sumber daya ikan yang tersedia;
b. Daya dukung sumber daya manusia;
c. Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP);
d. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
e. Dukungan prasarana wilayah;  
f. Geografis daerah dan kondisi perairan. 

Fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya:
a.  pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan;
b.  pelayanan bongkar muat;
c.  pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
d.  pemasaran dan distribusi ikan;
e.  pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
f.   pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
g.  pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
h.  pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
i.   pelaksanaan kesyahbandaran;
j.   pelaksanaan fungsi karantina ikan;
k.  publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
l.   pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
m. pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran)

Fungsi pelabuhan perikanan terdiri dari:
a.  pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b.  pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
c.  pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
d.  pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e.  pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
f.  pelaksanaan kesyahbandaran; g. pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h. pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran). 

Wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan terdiri dari:
a. wilayah daratan pengoperasian pelabuhan perikanan meliputi daratan untuk pengembangan pelabuhan perikanan terdiri atas akses jalan dan kawasan pemukiman nelayan;
b. wilayah perairan pengoperasian pelabuhan perikanan meliputi perairan untuk pengembangan pelabuhan perikanan terdiri atas alur pelayaran dari dan kepelabuhan perikanan, keperluan keadaan darurat, kegiatan pemanduan, pembangunan kapal, uji coba kapal, dan penempatan kapal mati.

Pelabuhan Perikanan diklasifikasikan kedalam 4 (empat) klas, yaitu:
a. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS);
b. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN);
c. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); 
d. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). 

Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang daerah;
b. kondisi geografis daerah; 
c. jumlah nelayan di daerah;
d. kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat;
e. daya dukung daerah;
f. ketersediaan lahan;
g. tingkat kebutuhan akan pelabuhan. 


Fasilitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan pada pelabuahan perikanan  (Kepmen 16 tahun 2006) meliputi:
a. keselamatan pelayaran;
b. kebersihan, keamanan dan ketertiban;
c. bea dan cukai;
d. keimigrasian;
e. pengawas perikanan;
f. kesehatan masyarakat; dan
g. karantina ikan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN

Surat izin usaha perikanan (SIUP) , adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 

Surat izin penangkapan ikan (SIPI), adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 

Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 

Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. 
Wilayah pengelolan perikanan (Kepmen 01 tahun 2009) di Indonesia ada 11

Klasifikasi bentuk atau kebiasaan hidup organisme
  1. Bentos
  2. Perifiton
  3. Plankton, bergerak mengikuti arus
  4. Nekton
  5. Neuston

Klasifikasi organisme berdasarkan daerah atau zona:
  1. Zona Litoral
  2. Zona Limnetik
  3. Zona Profundal



HOMEOSTASIS EKOSISTEM : Kecenderungan sistem-sistem biologi untuk bertahan terhadap perubahan-perubahan dan tetap berada di dalam keadaan seimbang




 Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional


Penampakkan laut

Komentar