PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER. 16/MEN/2006
TENTANG PELABUHAN PERIKANAN
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Secara
Nasional terdiri dari:
a. Rencana jangka panjang 20 (dua
puluh) tahun
b. Rencana jangka menengah 10
(sepuluh) tahun
c. Rencana jangka pendek 5 (lima)
tahun.
Rencana
Induk Pelabuhan Perikanan Secara Nasional
a. Daya dukung
sumber daya ikan yang tersedia;
b. Daya dukung
sumber daya manusia;
c. Wilayah
Pengelolaan Perikanan (WPP);
d. Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
e. Dukungan
prasarana wilayah;
f. Geografis
daerah dan kondisi perairan.
Fungsi
Pelabuhan Perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya:
a.
pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas
perikanan;
b. pelayanan bongkar muat;
c. pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
d. pemasaran dan distribusi ikan;
e. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
f. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
i. pelaksanaan kesyahbandaran;
j. pelaksanaan fungsi karantina ikan;
k. publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
l. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
m. pengendalian lingkungan
(kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran)
Fungsi pelabuhan perikanan terdiri dari:
a. pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
c. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
d.
pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e.
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
f.
pelaksanaan kesyahbandaran; g. pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h. pengendalian lingkungan
(kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran).
Wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan terdiri
dari:
a. wilayah daratan pengoperasian
pelabuhan perikanan meliputi daratan untuk pengembangan pelabuhan perikanan
terdiri atas akses jalan dan kawasan pemukiman nelayan;
b. wilayah perairan pengoperasian
pelabuhan perikanan meliputi perairan untuk pengembangan pelabuhan perikanan
terdiri atas alur pelayaran dari dan kepelabuhan perikanan, keperluan keadaan
darurat, kegiatan pemanduan, pembangunan kapal, uji coba kapal, dan penempatan
kapal mati.
Pelabuhan Perikanan diklasifikasikan kedalam 4 (empat) klas,
yaitu:
a. Pelabuhan Perikanan Samudera
(PPS);
b. Pelabuhan Perikanan Nusantara
(PPN);
c. Pelabuhan Perikanan Pantai
(PPP);
d. Pangkalan Pendaratan Ikan
(PPI).
Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan
dengan mempertimbangkan:
a. rencana
tata ruang daerah;
b. kondisi
geografis daerah;
c. jumlah
nelayan di daerah;
d. kondisi
sosial ekonomi masyarakat setempat;
e. daya
dukung daerah;
f. ketersediaan
lahan;
g. tingkat
kebutuhan akan pelabuhan.
Fasilitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan
pada pelabuahan perikanan (Kepmen 16
tahun 2006) meliputi:
a. keselamatan
pelayaran;
b. kebersihan,
keamanan dan ketertiban;
c. bea
dan cukai;
d. keimigrasian;
e. pengawas
perikanan;
f. kesehatan
masyarakat; dan
g. karantina
ikan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN
Surat izin usaha perikanan (SIUP) , adalah izin tertulis
yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan
menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Surat izin penangkapan ikan (SIPI), adalah izin tertulis
yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) adalah izin
tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan.
Laut teritorial Indonesia
adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
Wilayah pengelolan
perikanan (Kepmen 01 tahun 2009) di Indonesia ada 11
Klasifikasi
bentuk atau kebiasaan hidup organisme
- Bentos
- Perifiton
- Plankton, bergerak mengikuti arus
- Nekton
- Neuston
Klasifikasi organisme berdasarkan
daerah atau zona:
- Zona
Litoral
- Zona
Limnetik
- Zona
Profundal
HOMEOSTASIS
EKOSISTEM : Kecenderungan sistem-sistem biologi untuk bertahan
terhadap perubahan-perubahan dan tetap berada di dalam keadaan seimbang
Tentang
batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap
negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut,
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di
luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah
batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil
tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai,
fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE
adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari
pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali
kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di
wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar
atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di
bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah
lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini
negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban
membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Penampakkan laut
Komentar
Posting Komentar