KEBIJAKAN DAN PROGRAM PERIZINAN USAHA
PENANGKAPAN IKAN
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
I. Pendahuluan
Tujuan pengelolaan perikanan berdasarkan UU no. 31/2004
tentang Perikanan adalah untuk menjaga sumberdaya ikan agar tetap lestari dan
tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan. Perizinan adalah instrumen pengendalian kegiatan usaha
penangkapan ikan untuk mencapai tujuan Pengelolaan Perikanan tersebut.
Dasar Hukum






Sebelumnya pembagian Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
yang ada di Indonesia terbagi dalam 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP),
yaitu sebagai berikut :
- Perairan
Selat Malaka
- Perairan Laut Natuna dan Laut Cina Selatan
- Perairan Laut Jawa dan Selat Sunda
- Perairan Laut Flores dan Selat Makassar
- Perairan
Laut Banda
- Laut Maluku, Perairan Teluk Tomini dan laut Seram
- Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik
- Perairan
Laut Arafura
- Perairan
Samudera Hindia
Saat ini WPP yang
ada di Indonesia sudah dibagi kedalam 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP),
yaitu sebagai berikut:
- WPP-RI
571 : Selat Malaka dan Laut Andaman
- WPP-RI 572 : Samudera Hindia sebelah barat Sumatera
dan Selat Sunda
- WPP-RI 573 : Samudera Hindia sebelah selatan Jawa
hingga sebelah selatan Nusatenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian
barat.
- WPP-RI 711 : Selat Karimata dan Laut Cina Selatan
- WPP-RI
712 : Laut Jawa
- WPP-RI
713 : Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali
- WPP-RI
714 : Teluk Tolo dan Laut Banda
- WPP-RI 715 : Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut
Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau
- WPP-RI 716 : Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau
Halmahera
- WPP-RI
717 : Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik
- WPP-RI
718 : Laut Aru, Laut Arafura dan Laut Timor bagian timur
![]() |
2. Perizinan Usaha Perikanan Tangkap
Berdasarkan UU No. 31/2004, Ps. 26, 27, 28, setiap orang
atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang
penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di WPP Indonesia wajib memiliki :
- Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)
- Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM)
untuk penanaman modal
- Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
- Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIKPI)
2.1 Jenis-jenis
Izin Usaha Perikanan Tangkap
1. Surat Izin
Usaha Perikanan (SIUP- I) dan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal (SIUP-
PM)
2. Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI)
- SIPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian tunggal
- SIPI-GI : bendera Indonesia, dalam group (armada)
- SIPI-LI : bendera Indonesia, kapal lampu group
(armada)
3. Surat Izin
Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
- SIKPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian
tunggal
- SIKPI-GI : bendera Indonesia, dalam group
(armada)
- SIKPI-NA : bendera Asing, bukan perusahaan perikanan
2.2 Kewenangan Pemberian Izin
1. PUSAT


2. PROPINSI



3. KABUPATEN/KOTA



2.3 Persyaratan
Permohonan Izin Baru Usaha Perikanan Tangkap
2.3.1 Surat Izin
Usaha Perikanan (SIUP) berdasarkan PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008
Persyaratan:
- Rencana
Usaha
- Surat
Permohonan
- Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Photocopy
KTP yang dilegalisir
- Pas Photo berwarna 2 lembar ukuran 4 x 6 (latar
belakang biru)
- Surat
keterangan domisili usaha
- Speciment
tanda tangan
- Photocopy
SIUP Lama
(untuk permohonan
Perubahan/Perluasan SIUP tanpa point c dan e)
(*) Data pendukung kesiapan kapal:
Ø Grosse akte kapal sudah atas nama
pemohon
Ø Akte jual beli
Ø Surat keterangan tukang pembuat kapal
Ketentuan Bagi
Pemegang Siup berdasarkan PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.05/MEN/2008:
- Selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun sejak SIUP
diterbitkan, perusahaan perikanan wajib merealisasikan seluruh alokasi
yang tercantum dalam SIUP
- Apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak
merealisasikan seluruh alokasi dalam SIUP, maka pemberi izin dapat
mencabut SIUP dimaksud.
- Apabila dalam dalam 2 tahun, pemegang SIUP hanya
merealisasikan sebagian alokasi yang diberikan, maka pemberi SIUP akan
memotong alokasi yang belum direalisasikan.
- Perubahan SIUP diajukan sekurang-kurangnya dlm
jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIUP
- Jangka waktu 6 bulan untuk perubahan SIUP, tidak
berlaku terhadap perubahan data administrasi perusahaan dan/atau untuk
permohonan perluasan usaha perikanan yang telah merealisasikan seluruh
alokasi pada siup sebelumnya.
- Perluasan SIUP diberikan sepanjang daya dukung
sumberdaya ikan masih memungkinkan .
Daerah Penangkapan yang dimohonkan:
- Dapat diberikan maksimal 3 lokasi dan pada area
berdekatan (dalam 1 WPP);
- Pengalokasian diberikan berdasarkan daya dukung
sumberdaya ikan, sehingga tidak diberikan pada daerah yang telah over
fishing seperti pada WPPSelat Malaka, Laut Jawa, dan Laut Banda tidak
ada penambahan izin baru untuk semua alat tangkap. Kemudian pada WPP Laut
Arafura, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap pukat ikan dan
pukat udang
- Teluk
Tomini, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda,Laut Flores dan Laut Sawu
tertutup untuk alat tangkap purse seine pelagis besar. (Kep Men No. 392 th
1999)
- Selat
Makassar, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap Purse seine
Pelagis Kecil.
- Kapal
penangkap ikan berukuran 100 GT/atau lebih besar hanya diperbolehkan
menangkap ikan di ZEEI, kecuali yang telah mendapatkan izin di perairan
teritorial sebelum PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 diberlakukan.
- Kapal
penangkap ikan yang diperoleh dari pengadaan luar negeri hanya
diperbolehkan menangkap di ZEEI (PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 )
Alat Tangkap yang dimohonkan:
- Termasuk jenis alat tangkap yang ramah lingkungan.
- Sesuai
ketentuan yang berlaku
Pelabuhan Pangkalan/muat singgah yang dimohonkan pada SIUP:
- Untuk
kapal penangkap pengadaan dalam negeri, dapat diberikan maksimal 4
pelabuhan pangkalan.
- Untuk
kapal penangkap pengadaan impor dapat diberikan maksimal 2 pelabuhan
pangkalan.
- Untuk
kapal pengangkut, jumlah pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat singgah
maksimal 20 pelabuhan.
2.3.2 Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI ):
-
Copy
SIUP;
-
Copy
Tanda Pendaftaran Kapal;
- Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;
-
Copy
KTP pemilik/penanggungjawab;
-
Copy
risalah lelang (jika dari lelang);
-
Rekomendasi
dari asosiasi atau organisasi bidang perikanan;
2.3.3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) :
- SIKPI-OI
dan SIKPI-GI
-
Copy
SIUP-I atau SIUP-PM
-
Copy
Tanda Pendaftaran Kapal
- Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal
-
Copy
KTP pemilik/penanggungjawab;
-
Copy
risalah lelang (jika dari lelang);
· SIKPI-NA
-
Copy
Siup Atau Siupal
-
Cetak
Biru Kapal (General Arrangement),
-
Copy
Paspor Atau Buku Pelaut Nakhoda,
-
Copy
Penunjukan Keagenan Atau Copy Perjanjian Sewa Kapal,
- Copy Akte Pendirian Perusahaan,
- Spesifikasi Teknis Kapal,
- Copy Surat Ukur Internasional,
- Copy Surat Kebangsaan Kapal,
- Rekomendasi Cek Fisik Dan Dokumen Kapal,
- Rekomendasi Pengawakan Tka,
- Copy Ktp Atau Paspor Pemilik/Penanggung Jawab,
-
Pas
Photo Nakhoda
2.4 Persyaratan
Permohonan Izin Perpanjangan
1. SIPI-OI,
SIPI-GI, SIPI-LI
• Copy SIPI lama; dan
• Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.
2. SIKPI-OI,
SIKPI-GI
• Copy SIKPI lama; dan
• Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.
3. SIKPI-NA
• Copy SIKPI lama;
• Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;
• PEB; dan
• Copy sewa kapal.
2.5 Prinsip Umum
Pelayanan Perizinan
Alokasi izin baru
usaha penangkapan ikan harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
(1) Tingkat pemanfaatan SDI belum penuh / berlebih (fully/over exploited);
(2) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi, dokumen yang diajukan
harus lengkap, benar dan absah;
(3) Telah membayar pungutan perikanan;
(4) First in first served.
Bila daya dukung sumberdaya ikan tidak memungkinkan
penambahan izin baru permohonan DITOLAK. Bila tidak memenuhi ketentuan (2) atau
(3), proses administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA
Sedangkan untuk perizinan operasional kapal perikanan dan
perpanjangan masa berlaku izin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi (termasuk pemeriksaan
fisik kapal), dokumen yang diajukan harus lengkap, benar dan absah;
(2) Telah membayar pungutan perikanan;
(3) First in first served.
Bila tidak
memenuhi ketentuan (1) atau (2), proses
administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA.
Proses penerbitan
perizinan usaha perikanan tangkap adalah sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen SIUP, SIPI, SIKPI (10 Hari Kerja)
- Surat Perintah Pembayaran (SPP)--(SPP-PPP untuk SIUP
& SIKPI, SPP-PHP untuk SIPI) (30 Hari Kerja)
- Wajib bayar membayar SPP-PPP/SPP-PHP ke bank
persepsi & menyerahkan kembali (SSBP LEMBAR V) yang telah di validasi
(5 Hari Kerja)
- Penerbitan izin (SIUP, SIKPI, SIPI)
2.6 Masa Berlaku
Izin

- SIUP

- SIPI-OI dan
SIPI-GI dengan alat tangkap :
Rawai Tuna (Long Line),
Jaring Insang (Gill Net), Huhate (Pole and Line).
- SIKPI-OI

- SIPI-OI dan
SIPI-GI dengan alat tangkap :
Pancing Cumi
(Squid Jigging), Bubu, Pukat Udang, Pukat Ikan,
Bouke Ami, Pancing Prawai Dasar, Pukat Cincin (Purse Seine)

- SIKPI-NA
2.7 Kewajiban Pemegang SIUP
•
Melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam SIUP
• Mengajukan permohonan perubahan SIUP dalam hal akan
melakukan perluasan usaha
•
Mengajukan
permohonan penggantian apabila SIUP hilang atau rusak.
• Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan
sekali.
2.8 Kewajiban Pemegang SIPI/SIKPI
• Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIPI/SIKPI
•
Mengajukan
permohonan perubahan atau penggantian dalam hal akan melakukan perubahan data
dalam SIPI/SIKPI
•
Mengajukan
permohonan penggantian dalam hal SIPI/SIKPI hilang atau rusak
•
Menyampaikan
laporan kegiatan penangkapan/ pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan sekali
•
Mematuhi
ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan serta
pembinaan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
2.9 PENDARATAN dan PENITIPAN IKAN
•
Ikan
hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan
pangkalan yang ditetapkan dalam SIPI/SIKPI.
•
Kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia dapat menitipkan ikan hasil tangkapan ke
kapal pengangkut ikan lainnya berbendera Indonesia dalam satu kesatuan
manajemen usaha termasuk yang dilakukan melalui kerjasama usaha, dan didaratkan
di pelabuhan pangkalan di Indonesia.
•
Ikan
hidup dan/atau ikan yang telah mendapat penanganan diatas kapal, dan/atau ikan
yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses pengolahan, dapat dipindahkan ke
kapal lain di pelabuhan pangkalan.
•
Setiap
kapal penangkap ikan wajib melaporkan ikan hasil tangkapannya kepada petugas
yang ditunjuk di tempat ikan didaratkan.
2.10 PENGADAAN KAPAL
• Membangun atau membeli baru/bukan baru di dalam negeri
:
– Kapal Penangkap : s/d ukuran 600 GT
– Kapal Pengangkut : s/d ukuran 3.500 GT
• Membangun atau membeli baru/bukan baru dari luar
negeri :
–
Kapal
Penangkap : 100 GT s/d 600 GT
– Kapal Pengangkut : 100 GT s/d 3.500 GT
Ketentuan Pengadaan Kapal Perikanan:
Sewa Kapal:
•
Badan hukum Indonesia dengan fasilitas penanaman modal
dalam negeri (PMDN) dan/atau perusahaan swasta nasional yang telah memiliki dan
mengoperasikan unit pengolahan ikan di Indonesia dapat mengadakan
kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa;
• Ukuran kapal yang disewa 100 – 3500 GT;
• Pengadaan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan
cara sewa ditetapkan Dirjen setelah dilakukan verifikasi kelayakan usaha oleh
Tim.
2.11 Pelabuhan Bagi Kapal Perikanan
•
Pelabuhan
pangkalan diberikan pada lokasi di sekitar daerah penangkapan ikan yang
diminta;
•
Pelabuhan
muat/singgah diberikan pada lokasi sentra nelayan yang ikannya akan diangkut
atau yang mempunyai kerjasama dengan nelayan atau Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Catatan :
•
Kapal
Pengangkut Ikan berbendera asing hanya boleh melakukan pengangkutan ikan
dari pelabuhan pangkalan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan;
• Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia boleh
melakukan pengangkutan ikan :
- Dari pelabuhan/sentra kegiatan nelayan satu ke
pelabuhan/sentra kegiatan nelayan lain sesuai SIKPI
-
Dari
pelabuhan/sentra kegiatan nelayan dalam negeri ke luar negeri
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perikanan
Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan
Pungutan perikanan dikenakan kepada :
• Perusahaan perikanan indonesia yang melakukan usaha
penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia
• Perusahaan perikanan asing di ZEEI
Jenis pungutan:
1. Berasal dari
pengelolaan sumber daya alam :
- Pungutan
Pengusahaan Perikanan (PPP)
- Pungutan Hasil
Perikanan (PHP)
- Pungutan
Perikanan Asing (PPA)
2. Berasal dari pengelolaan non sumberdaya alam :
- imbal jasa UPT
Rumusan Pungutan
Perikanan (PP 19 tahun 2006 pasal 5 dan 6)
PPP : (Kapal
diatas 30 GT)
UKURAN GT KAPAL x
TARIF PER GROSS TONAGE (GT) MENURUT JENIS KAPAL/ALAT TANGKAP YANG DIGUNAKAN
PHP :
- Perusahaan skala
kecil : (kapal sampai dengan 30 GT)
1% x PRODUKTIVITAS
KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN
- Perusahaan Skala
Besar (kapal diatas 30 GT dan 90 DK):
2,5 % x
PRODUKTIVITAS KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN
PPA :
UKURAN GT KAPAL x
TARIF PER GROSS TONNAGE (GT) PENANGKAP DAN KAPAL PENDUKUNG YANG DIGUNAKAN
4. Kelengkapan
Dokumen dan Ketentuan-Ketentua Usaha Penangkapan Ikan Ketika Beroperasi
Dokumen-dokumen yang
harus ada di atas kapal pada saat operasi :






Jenis-jenis pelanggaran perizinan:
•
Alat
tangkap tidak sesuai;
•
Pelanggaran
Fishing Ground;
•
Penggunaan
izin palsu/ganda;
•
Transhipment
tidak dalam satu kesatuan manajeman usaha/armada;
•
Ukuran
kapal/GT;
• Dokumen SIPI/SIKPI Asli tidak berada di atas kapal;
• Stiker Barcode tidak berada di atas kapal;
•
Tanda
Pelunasan Pungutan Perikanan Asli tidak berada di atas kapal.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan
1. Kapal Perikanan
- Identitas Kapal (nama, tempat & tahun pembuatan,
tanda selar, surat kelaikan, type kapal)
- Ukuran Pokok Kapal (GT,NT, Panjang, Lebar, Dalam/Tinggi)
-
Bahan
Kontruksi Kapal (Baja, Kayu, Fiberglass)
-
Palkah
Ikan
2. Mesin Induk
Kapal
- Merk Mesin
- Nomor Seri Mesin
- Daya Mesin (DK/PK)
3. Alat Tangkap
Ikan (Api)
-
Jenis
& Jumlah
-
Ukuran
Pokok API
-
Mesh
Size Jaring
Beberapa Ketentuan
Ukuran Alat Penangkapan Ikan:
- Pukat Ikan (PI), Mesh Size Kantong Min. 50 mm
- Pukat Udang (PU), Mesh Size Kantong Min. 30 mm
- Purse Seine Pelagis Kecil (PSPK):
- Mesh Size Kantong Min. 25 mm
- Mesh Size badan Min. 50 mm
- Purse Seine Pelagis Besar (PSPB):
- Mesh Size Kantong Min. 25 mm
- Mesh Size badan Min 60 mm
- Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI (Permen No.
PER.08/MEN/2008) tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring insang
(gill net) di ZEEI
- Jaring Insang Hanyut (Drift Gill Net)
i. Mesh Size Kantong
min. 10 cm
ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter
iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter
- Jaring Insang Tetap (Set Gill Net)
i. Mesh Size Kantong
min. 20 cm
ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter
iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter
- Jaring Insang (Gill Net) di Periaran Teritorial
- Untuk ukuran alat tangkap jaring insang diperairan
teritorial tidak terlalu jauh berbeda dengan jaring insang yang
dioperasikan di perairan ZEEI, kecuali ukuran panjang jaringnya dimana panjang
jaring untuk alat tangkap jaring insang (gill net) yang dioperasikan di
perairan teritorial max. 2500 meter.
5. Penyelenggaraan
Perbantuan Proses Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
Berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor :1760/DPT.O/PL.420.S4/IV/06
Tanggal 28 Maret 2006
5.1 Latar Belakang
• Biaya operasi penangkapan ikan yang semakin meningkat
• Domisili pelaku usaha yang terpencar di wilayah NKRI yang
cukup luas
• Kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat
• Perlunya peningkatan peran daerah dalam pelayanan
perizinan kapal perikanan dengan izin pusat
5.2 Instansi Pelaksana
· Dinas Provinsi yang bertanggung jawab
di bidang perikanan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perikanan
· Unit Pelaksana
Teknis Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perikanan
5.3 Lokasi Pelaksana Tahap Pertama
- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NAD
- Dinas Pertanian dan Pertambangan Provinsi Kepulauan
Riau
- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur
- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali
- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara
- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua
- Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Sumatera Utara
- Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Sumatera
Utara
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Jawa Tengah
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku
- Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong, Irian Jaya Barat
5.4 Jenis Izin Yang Diproses
· Perpanjangan Surat Izin Penangkapan
Ikan Bendera Indonesia (SIPI-OI)
· Perpanjangan Surat Izin Kapal Angkut
Ikan Bendera Indonesia(SIKPI-OI)
· Surat Perintah Pembayaran (SPP – PHP
Tahunan )
5.5 Perbantuan
Proses Izin Tidak Berlaku Bagi :
- Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI untuk kapal yang
mengalami Perubahan Alat Tangkap Ikan dan Perubahan Fungsi kapal
- Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI berbendera
Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
(TKWNAP) serta menggunakan modal Asing.
- Perpanjangan SIPI-OI dan SIKPI-OI untuk kapal yang
menggunakan alat penangkap ikan Pukat Ikan, Pukat Udang dan kapal eks
berbendera asing
5.6 Ruang Lingkup
Kegiatan Yang Diperbantukan
v Menerima permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang telah memenuhi
persyaratan perpanjangan;
v Menolak permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang tidak memenuhi
persyaratan perpanjangan dengan memberitahukan hal-hal yang perlu dilengkapi;
v Memverifikasi dokumen permohonan perpanjangan SIPI dan atau SIKPI;
v Mengirim hasil verifikasi melalui
e-mail ke Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan untuk diproses lebih
lanjut.
v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
dan Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP);
v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat
Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP) dalam rangka pembayaran tahunan.
6. Persyaratan
Permohonan Perpanjangan SIPI – OI/SIKPI – OI


Pelaksanaan pemeriksaan fisik dan dokumen kapal:
•
Pemeriksaan
fisik dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas yang ditetapkan oleh DJPT;
•
Bagi
alat tangkap Pukat Ikan, Pukat Udang dan Kapal Eks. Asing, pemeriksaan fisik
dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas dari Pusat;
• SPT pemeriksaan fisik dan dokumen kapal diterbitkan oleh
Kepala Dinas atau Kepala UPT;
• Rekomendasi dan Ringkasan Hasil Pemeriksaan Fisik
disyahkan oleh Kepala Dinas atau Kepala UPT
7. Kebijakan
Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi Overfishing
• Pengalokasian SDI dilakukan hanya bila SDI belum
dimanfaatkan penuh atau masih dibawah potensi lestarinya.
•
Untuk SDI yang sudah dimanfaatkan penuh atau berlebih
tidak dilakukan penambahan alokasi baru
8. Kebijakan Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi
Overfishing
•
Tidak
dilakukan penambahan alokasi baru (Membatasi jenis, jumlah alat tangkap, dan
jumlah dan ukuran kapal yang beroperasi)
•
Melakukan
pemantauan secara intensif terhadap status SDI sebagai dasar penentuan
kebijakan pengalokasian lebih lanjut.
9. Usaha Perikanan Tangkap Terpadu
- Setiap orang atau badan hukum asing yang akan melakukan
Usaha penangkapan ikan harus melakukan investasi usaha pengolahan dengan pola
usaha perikanan tangkap terpadu yang dilakukan dengan membangun dan/atau memiliki
sekurang-kurangnya berupa UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 50)
- Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal
penangkapan ikan pengadaan dari luar negeri wajib mengolah pada UPI di dalam
negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri
(PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (1)).
- Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal
penangkapan ikan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri dengan jumlah
tonase kapal keseluruhan sekurang-kurangnya 2000 GT diwajibkan mengolah pada
UPI di dalam negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam
negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (2)).
- Kemitraan adalah kerjasama usaha di bidang perikanan
antara perorangan dengan perorangan lainnya atau antara perorangan dengan
kelompok atau kelompok dengan kelompok lainnya yang didasarkan pada kesetaraan,
kepentingan bersama dan saling menguntungkan dalam kegiatan penangkapan ikan,
pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemasaran ikan yang dituangkan dalam suatu
perjanjian dalam suatu perjanjian kerjasama yang disyahkan oleh notaris setelah
mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal. (PERMEN
No.5/PER/2008, Pasal 1, angka 16)
Program Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan
• Peningkatan pelayanan menuju “pelayanan prima”,
• Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan usaha penangkapan
ikan;
•
Kolaborasi
database perizinan Pusat – Daerah;
•
Penyeragaman
blanko perizinan;
•
Penyelarasan
mekanisme pelayanan perizinan, penomoran dan kodifikasi perizinan;
•
Pemantapan
dan perluasan sistem perbantuan proses perizinan Pusat di Daerah.
Komentar
Posting Komentar