UU Perikanan dan kelautan
UU
|
Bahasan
|
UU No.27 tahun 2007
|
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
|
UU No.17 tahun 2008
|
Pelayaran, pelabuhan
|
UU No.45 tahun 2009
|
Perikanan
|
UU No.16 tahun 2006
|
Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan
|
Stratifikasi Cahaya di Laut
• Photic
zone (lapisan permukaan banyak cahaya, wilayah fotosintetik bagi organisme
autotrophic).
• Aphotic
zone (lapisan dalam kurang cahaya, organisme autotrophic tidak dapat hidup,
beberapa komunitas organisme heterotrophic mendiami di kedalaman tersebut).
Sumber daya alam
hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang
terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Sumber daya alam non
hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar
laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Konservasi sumber daya alam adalah segala
upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (UU No. 83 tahun 1983) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan
laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang
berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya
dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari
garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Perikanan adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai
dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Penyuluhan pertanian,
perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan men gorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan
kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)
mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan
perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat
kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pelabuhan
Perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Komentar
Posting Komentar