Mengurus Mutasi SIM

Ketika kita sudah pindah tempat tinggal dan menetap di tempat yang baru maka urusan dokumen sudah menanti. Pengurusan KTP dan kartu keluarga (KK) yang harus diutamakan karena sebagi syarat untuk mengurus dokumen lain. Surat Izin Mengemudi (SIM) juga perlu di urus untuk jika anda pindah minimal pindah kabupaten. Dokumen yang di perlukan adalah
1. Fotocopy ektp 2 lembar
2. Forocopy sim A/C 2 lembar

Daftar ke samsat dengan membawa fotocopy dan ektp dan sim A/C yang asli. Ketika sudah mendaftar maka anda besok anda kembali lagi. Dokumen yang anda bawa dari samsat asal yaitu
1. Surat rekomendasi dari samsat asal
2. Printout sim A/C. Ada baiknya anda meminta langsung printout sim di bagian operator. Anda dapat bertanya di bagian foto SIM

Komentar